Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan telah mengembalikan satu orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Rabu, 27 September 2023. Tahanan dengan nama BASTIANDO ANDIKA BIN UJANG telah secara resmi diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tindakan ini merupakan hasil dari permohonan keadilan restoratif yang telah dikabulkan. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan mediasi antara pihak korban dan terdakwa.
"Kami mengembalikan tahanan BASTIANDO ANDIKA BIN UJANG kepada Kejari Inhil karena permohonan keadilan restoratif yang diajukan telah disetujui. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan berlanjut melalui mediasi," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca melalui Ka.KPLP Lapas Tembilahan Rinaldi R.
Keadilan restoratif, atau yang dikenal sebagai 'restorative justice,' adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan mengadakan mediasi antara korban dan terdakwa, dan terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
Dalam konteks keadilan restoratif, upaya dilakukan untuk memulihkan kondisi korban yang telah menderita akibat tindakan kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, melalui mediasi untuk mencapai perdamaian, atau melalui pelaksanaan kerja sosial oleh pelaku, serta mencapai berbagai kesepakatan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan.