PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIKABULKAN, LAPAS TEMBILAHAN KEMBALIKAN SATU ORANG TAHANAN KEPADA KEJARI INHIL
PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIKABULKAN, LAPAS TEMBILAHAN KEMBALIKAN SATU ORANG TAHANAN KEPADA KEJARI INHIL

PERMOHONAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIKABULKAN, LAPAS TEMBILAHAN KEMBALIKAN SATU ORANG TAHANAN KEPADA KEJARI INHIL

Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan telah mengembalikan satu orang tahanan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Rabu, 27 September 2023. Tahanan dengan nama BASTIANDO ANDIKA BIN UJANG telah secara resmi diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tindakan ini merupakan hasil dari permohonan keadilan restoratif yang telah dikabulkan. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan mediasi antara pihak korban dan terdakwa.

"Kami mengembalikan tahanan BASTIANDO ANDIKA BIN UJANG kepada Kejari Inhil karena permohonan keadilan restoratif yang diajukan telah disetujui. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan berlanjut melalui mediasi," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca melalui Ka.KPLP Lapas Tembilahan Rinaldi R.

Keadilan restoratif, atau yang dikenal sebagai 'restorative justice,' adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan mengadakan mediasi antara korban dan terdakwa, dan terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

Dalam konteks keadilan restoratif, upaya dilakukan untuk memulihkan kondisi korban yang telah menderita akibat tindakan kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, melalui mediasi untuk mencapai perdamaian, atau melalui pelaksanaan kerja sosial oleh pelaku, serta mencapai berbagai kesepakatan lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan.

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jalan Prof. M. Yamin, SH Nomor 03, Tembilahan 29211
(0768) 21016

Email Kehumasan
lp.tembilahan@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.tembilahan@kemenkumham.go.id

Hari ini89
Kemarin65
Minggu ini585
Bulan ini1472
Total 112670

18-05-2024