UPAYA PENCEGAHAN: LAPAS TEMBILAHAN BERIKAN ARAHAN TENTANG PENITIPAN BARANG

UPAYA PENCEGAHAN: LAPAS TEMBILAHAN BERIKAN ARAHAN TENTANG PENITIPAN BARANG

Tembilahan – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan memberikan pengarahan yang penting kepada pengunjung keluarga Warga Binaan dan Warga Binaan Lapas Tembilahan. Dalam pengarahan ini, mereka secara tegas memberikan arahan terkait penitipan barang makanan, dengan menekankan bahwa tidak boleh memasukkan barang-barang terlarang, seperti alat elektronik dan juga narkoba ke dalam barang titipan.

Ka.KPLP, Rinaldi R, dan Kasi Binadik, Ahlan Suryasari berusaha untuk menciptakan pemahaman yang kuat di kalangan keluarga Warga Binaan. Mereka menjelaskan bahaya menitipkan barang kepada orang yang tidak dikenal, karena dapat saja mengandung barang-barang terlarang yang berpotensi untuk masuk ke dalam Lapas Tembilahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/10/23), di ruang kunjungan Lapas Tembilahan.

Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, sangat mengapresiasi kegiatan ini yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Melalui pengarahan ini, mereka berharap dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan Warga Binaan dan keamanan di Lapas Tembilahan. Hari Winarca menambahkan, "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Jika kedapatan memasukkan barang terlarang, akan diambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Tembilahan."

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jalan Prof. M. Yamin, SH Nomor 03, Tembilahan 29211
(0768) 21016

Email Kehumasan
lp.tembilahan@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.tembilahan@kemenkumham.go.id

Hari ini89
Kemarin65
Minggu ini585
Bulan ini1472
Total 112670

18-05-2024